Spesifikasi Kontrak Berjangka Kopi Arabika

Kode Kontrak

ACF

Satuan Kontrak

2 Metrik Ton (2.000 kg)

Bulan Kontrak

Maret, Mei, Juli, September, dan Desember

Hari & Jam Perdagangan

Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at

Sesi 1  : 08:30 – 11:30 WIB

Sesi 2  : 16:00 – 02:00 WIB

Tukar Fisik dengan Berjangka

Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak

Hari Perdagangan Terakhir

8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir.

Harga

Rupiah per kilogram

Perubahan Harga Minimum (Tik)

Rp 50,-/kg

Rp 100.000,-/lot

Waktu Pemberitahuan Penyerahan

Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan

Batas Perubahan Harga

Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut :

Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,-

Kisaran harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,-

Batas perubahan harga ini tidak berlaku  untuk bulan spot.

Mutu

Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN)

Harga Penyelesaian

Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi

Tempat Penyerahan

Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual.

Satuan Penyerahan

·         Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya

·         Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya

Posisi Wajib Lapor

300 lot

Batas Posisi

1.000 lot

PERHATIAN!
MANAGEMEN PT. SOLID GOLD BERJANGKA (PT SGB) MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT UNTUK LEBIH BERHATI-HATI TERHADAP BEBERAPA BENTUK PENIPUAN YANG BERKEDOK INVESTASI MENGATASNAMAKAN PT SGB DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK ATAUPUN SOSIAL MEDIA. UNTUK ITU HARUS DIPASTIKAN BAHWA TRANSFER DANA KE REKENING TUJUAN (SEGREGATED ACCOUNT) GUNA MELAKSANAKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN BERJANGKA ADALAH ATAS NAMA PT SOLID GOLD BERJANGKA, BUKAN ATAS NAMA INDIVIDU.

Berita market dunia terbaru dan terhangat yang harus anda lihat

versi WEB  versi MOBILE