Spesifikasi Kontrak Berjangka Kopi Arabika
Kode Kontrak |
ACF |
Satuan Kontrak |
2 Metrik Ton (2.000 kg) |
Bulan Kontrak |
Maret, Mei, Juli, September, dan Desember |
Hari & Jam Perdagangan |
Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 08:30 – 11:30 WIB Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB |
Tukar Fisik dengan Berjangka |
Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
Hari Perdagangan Terakhir |
8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir. |
Harga |
Rupiah per kilogram |
Perubahan Harga Minimum (Tik) |
Rp 50,-/kg Rp 100.000,-/lot |
Waktu Pemberitahuan Penyerahan |
Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan |
Batas Perubahan Harga |
Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,- Kisaran harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot. |
Mutu |
Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
Harga Penyelesaian |
Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
Tempat Penyerahan |
Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
Satuan Penyerahan |
· Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya · Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya |
Posisi Wajib Lapor |
300 lot |
Batas Posisi |
1.000 lot |