Spesifikasi Kontrak Berjangka Kopi Robusta
Kode Kontrak |
RCF |
Satuan Kontrak |
5 Metrik Ton (5.000 kg) |
Bulan Kontrak |
Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November |
Hari & Jam Perdagangan |
Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 09:30 – 11:30 WIB Sesi 2 : 14:00 – 23:00 WIB |
Tukar Fisik dengan Berjangka |
Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Robusta dengan berbagai tingkat mutu dan Asalan serta lainya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
Hari Perdagangan Terakhir |
Hari perdagangan terakhir adalah hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari kerja tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir. |
Harga |
Rupiah per kilogram |
Perubahan Harga Minimum (Tik) |
Rp 10,-/kg Rp 50.000,-/lot |
Waktu Pemberitahuan Penyerahan |
Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan mulai hari perdagangan pertama sampai hari perdagangan terakhir pada bulan berjalan |
Batas Perubahan Harga |
Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.000,- Kisaran harga ≥ Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.300,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot. |
Mutu |
Kopi Robusta dengan tingkat mutu IV-B sebagaimana ditentukan dalam Standard Nasional Indonesia 01-2907-2008 |
Harga Penyelesaian |
Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
Tempat Penyerahan |
Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Palembang, Bandar Lampung, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
Satuan Penyerahan |
· Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya · Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 5 (lima) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya |
Posisi Wajib Lapor |
300 lot |
Batas Posisi |
1.000 lot |