Penarikan dana dapat dilakukan kapan saja oleh para nasabah selama jam perbankan dengan kondisi tidak melebihi dari effective margin yang ada didalam laporan transaksi harian nasabah (statement report) dengan cara :

  1. Nasabah masuk ke menu withdrawal pada akun transaksi rill nya untuk melakukan permohonan penarikan dana dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah mengisi formulir permohonan penarikan dana.
  3. Penarikan dana Nasabah hanya dapat di transfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Nasabah.
  4. Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme standar membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Solid Gold Berjangka mengupayakan agar proses penarikan dana hanya selama satu hari kerja saja (T+1).
PERHATIAN!
MANAGEMEN PT. SOLID GOLD BERJANGKA (PT SGB) MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT UNTUK LEBIH BERHATI-HATI TERHADAP BEBERAPA BENTUK PENIPUAN YANG BERKEDOK INVESTASI MENGATASNAMAKAN PT SGB DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK ATAUPUN SOSIAL MEDIA. UNTUK ITU HARUS DIPASTIKAN BAHWA TRANSFER DANA KE REKENING TUJUAN (SEGREGATED ACCOUNT) GUNA MELAKSANAKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN BERJANGKA ADALAH ATAS NAMA PT SOLID GOLD BERJANGKA, BUKAN ATAS NAMA INDIVIDU.

Berita market dunia terbaru dan terhangat yang harus anda lihat

versi WEB