Penarikan dana dapat dilakukan kapan saja oleh para nasabah selama jam perbankan dengan kondisi tidak melebihi dari effective margin yang ada didalam laporan transaksi harian nasabah (statement report) dengan cara :
- Nasabah masuk ke menu withdrawal pada akun transaksi rill nya untuk melakukan permohonan penarikan dana dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah mengisi formulir permohonan penarikan dana.
- Penarikan dana Nasabah hanya dapat di transfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Nasabah.
- Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme standar membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Solid Gold Berjangka mengupayakan agar proses penarikan dana hanya selama satu hari kerja saja (T+1).